Cara Mengurus SLF untuk Bangunan yang Sudah Berdiri Lama (Existing Building)
Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan existing memerlukan pendekatan berbeda dibanding bangunan baru karena harus melalui proses audit teknis dan penyesuaian kondisi aktual. Secara umum, bangunan lama wajib diverifikasi terhadap standar keselamatan, struktur, dan fungsi sesuai regulasi terbaru. Oleh karena itu, pemilik harus menyiapkan dokumen as-built, melakukan uji fungsi, serta memperbaiki ketidaksesuaian teknis. Tanpa SLF, bangunan tidak sah digunakan secara hukum dan berisiko terkena sanksi. Dengan strategi yang tepat, proses SLF dapat dipercepat dan peluang lolos meningkat signifikan. Apa Itu SLF untuk Bangunan Existing dan Mengapa Berbeda? SLF untuk bangunan existing adalah sertifikasi kelayakan fungsi yang diberikan pada bangunan yang sudah berdiri dan digunakan, namun belum memiliki atau memperbarui SLF. Berbeda dengan bangunan baru: Bangunan existing membutuhkan audit kondisi aktual Harus dilakukan rekonsiliasi antara desain dan realisasi Sering me...
.png)